Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasdem Nusa Tenggara Barat Darmawan, yang tersandung kasus pemalsuan dokumen akta tanah ditetapkan Kejaksaan Negeri Mataram masuk dalam daftar pencarian orang. karena telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa.

“Dia kan sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak kunjung hadir, jadi sekarang Darmawan masuk dalam DPO kami,” kata Kajari Mataram Rodiansyah kepada wartawan, Selasa (28/7).

Langkah tersebut diambil setelah surat yang dilayangkan Kejari Mataram kepada Darmawan tak kunjung mendapat tanggapan baik. Bahkan, surat panggilan itu juga telah dilayangkan melalui kuasa hukumnya. Namun tetap tidak kunjung hadir.

Rodiansyah menuturkan, masuknya Darmawan dalam DPO terhitung sejak 10 Juli 2015. “Jadi sudah dua pekan lamanya dia masuk DPO,” katanya.

Bahkan, dia mengaku pernah mendatangi kediaman keluarga Darmawan dengan maksud untuk melakukan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selain itu, Kejari Mataram juga pernah menghubungi kuasa hukumnya, namun hasilnya sama.

“Pihak kuasa hukumnya yang kami hubungi juga tidak mengetahui keberadaan kliennya,” ujar Rodiansyah.

Sebelumnya, Darmawan telah bersurat melalui kuasa hukumnya dengan maksud meminta jaksa untuk menunda proses eksekusi, karena pada akhir Juni lalu dia diminta untuk menjadi saksi dalam persidangan di Bali, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Zaini Arony, Bupati Lombok Barat nonaktif.

Atas alasan itu, Darmawan kemudian menawarkan untuk menyerahkan dia dengan cara datang langsung ke Kejari Mataram pada 6 Juli 2015, karena itu Kejari Mataram mengizinkannya.

Namun, dalam kenyataannya, hingga kini Darmawan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kejari Mataram, untuk menepati janjinya menyerahkan diri, sesuai dengan isi surat yang telah disetujui langsung oleh Kajari Mataram.

Sehubungan hal tersebut, Kejari Mataram mengupayakannya dengan cara menjalin koordinasi ke seluruh kejari yang ada di NTB. Selain itu, Kejari Mataram juga telah bersurat kepada pihak kepolisian, baik kepada Polres Mataram, Polres Lombok Barat maupun Polrestabes Denpasar, Bali.

Hal itu tertuang dalam bukti penyebaran surat edaran permintaan bantuan pencarian korban yang bernomor: B-2107/P.2.10/Ep.3/07/2015. “Koordinasi dengan pihak kepolisian juga sudah kami bangun, dengan harapan agar Darmawan segera menjalani proses hukumnya,” katanya.

Selain upaya tersebut, Kejari Mataram berencana akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di Jakarta, guna mengetahui keberadaan Darmawan.

Proses hukum Darmawan terkait kasus tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah seluas 31 Are di Kekalik Subak, Dasan Agung, Kota Mataram, telah diputuskan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 836 K/PID/2013 pada 12 November 2013, dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu