Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut dua tahun bui serta harus membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

“Kami Jaksa Penuntut Umum memohon supaya pimpinan sidang menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti bersalah secara sah menurut hukum dan dihukum berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata jaksa Yudi Kristiana ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).

Rio Capella, kata jaksa Yudi, terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah kedalam UU nomor 20 tahun 2011.

“Terdakwa merupakan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2015 dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Bengkulu,” kata Yudi.

Rio Capella juga terbukti tidak secara sungguh-sungguh menolak suap atau hadiah tersebut. Tak hanya itu, ujar jaksa Yudi, hadiah yang diterima Rio Capella ada hubungannya dengan kewenangan atau jabatannya sebagai anggota DPR dan memiliki mitra kerja dengan kejaksaan agung RI, mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan dilakukan dengan sengaja,” kata Yudi.

Rio Capella dalam kasus ini dinyatakan menerima suap Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu