Pasca terbitnya aturan ini, Dirjen Pajak langsung memasang ‘kuda-kuda’ memburu para pengemplang pajak yang selama ini menyembunyikan kepemilikannya dalam sebuah perusahaan. Data-nya pun dapat ditelusuri dari wajib pajak yang terindikasi mengemplang, yang diakses melalui pelaporan amnesti pajak atau tax amnesty.

“Kami tidak bisa memperkirakan seberapa banyak (penerimaannya) sehingga kami tidak punya gambaran. Terus terang, memang indikasinya ada (pengemplang pajak),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (8/3).

Hal tersebutlah yang kemudian diyakini jika BO dapat dijadikan ‘senjata’ baru Pemerintah pasca kegagalan Tax Amnesty. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai secara tidak langsung Perpres BO dapat digunakan untuk meraup uang ke dalam kas pemerintah. Sebab, aturan ini nantinya dapat dijadikan sebagai petunjuk awal dari praktik penggelapan pajak yang kerap terjadi di tanah air.

Menurut Yustinus, hal ini bukanlah tidak mungkin asalkan adanya komitmen bersama di antara lembaga atau instansi-instansi terkait. Terlebih KPK sempat menemukan terdapat sekitar 24 persen perusahaan tambang tidak diketahui siapa pemilik aslinya. Akibat dari perusahaan anonim yang tidak membayar pajak ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 23 triliun.

“Iya, artinya ini memang indirect atau tidak langsung, maka kalau ada komitmen antar lembaga ya akan bagus,” katanya ketika dihubungi Aktual, Selasa (13/3) lalu.

Perpres BO sendiri memang telah memungkinkan beberapa instansi, utamanya PPATK dan Dirjen Pajak, untuk saling berkoordinasi dan berkerja sama guna menguak praktik penggelapan pajak atau tindakan lainnya dari para pemilik manfaat.

Yustinus menjelaskan, dalam praktiknya informasi yang dimiliki oleh PPATK dapat ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak sebagai petunjuk awal untuk mencari pemilik manfaat yang sebenarnya, begitu pula sebaliknya.

“Karena masing-masing memiliki informasi yang berbeda,” jelasnya.

Indonesia Masuk 10 Besar Aliran Uang Haram

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby