Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa KPK.

“Hari ini, tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Ali menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap SYL beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.

Penahanan SYL akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa diharapkan sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tambahnya.

Ali juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL akan berjalan seiring dengan penyidikan perkara korupsi tersebut.

“Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali.

Sebagai informasi, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian tersebut. Kedua tersangka ini menyusul penahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024.

Dalam jabatannya, SYL membuat kebijakan personal termasuk melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementerian untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.

Kebijakan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023, dengan SYL memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II.

Uang tersebut diserahkan melalui berbagai cara, termasuk tunai, transfer bank, atau dalam bentuk barang dan jasa.

Di bawah arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL.

KPK menyatakan adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementerian, termasuk mutasi dan disfungsi jabatan.

Uang yang diterima oleh KS dan MH dari SYL secara rutin setiap bulan menggunakan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, menurut KPK, termasuk untuk keperluan pribadi seperti pembayaran cicilan kartu kredit, pembelian mobil Alphard, renovasi rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarganya, serta perawatan keluarga senilai miliaran rupiah.

KPK juga menyebut adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan