Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asia Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011 Rizal Abdullah segera disidang.

“Iya sudah, finalisasi,” kata Rizal di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/6).

Finalisasi yang dimaksud Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan itu adalah, berkas penyidikannya ke tahap dua alias P21, artinya berkas penyidikan Rizal sudah dinyatakan selesai dan dilimpahkan ke jaksa untuk dibuat surat dakwaan dalam 14 hari kerja.

Namun Rizal mengaku tidak tahu akan disidang di pengadilan mana. “Gak tahu (sidang di mana),” jawab Rizal singkat saat ditanya lokasi persidangannya.

Rizal mengatakan, akan membebrkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. “Itu di sidang saja,” ungkap Rizal.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp 400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal disangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu