Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku menerima status penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013.
Dirinya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun tidak mengikuti perkembangannya.
“Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu,” kata Dahlan, Jumat (5/6).
Ditambahkan, dirinya juga banyak ditanya soal usulan-usulan menerobos peraturan yang berlaku. Dia mengemukakan bahwa hal itu dilakukan karena ingin semua proyek bisa berjalan. Pada pemeriksa, dia menjelaskan, tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali Dahlan mengemukakan siap masuk penjara karena itu.
“Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melatang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup,” ujar Dahlan.
Untuk itu, dirinya akan meminta izin kepada teman-teman direksi PLN untuk melihat dokumen-dokumen lama, karena tidak memiliki satu pun dokumen PLN.

Artikel ini ditulis oleh: