Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho membenarkan telah terjadi tsunami susulan setinggi 3 meter di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Selatan setelah status peringatan dini tsunami diakhiri oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Iya ada (tsunami susulan), Tolong ditanyain lagi ke BMKG ya,” ujar Sutopo di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (29/9).

Menurutnya, kabar tsunami susulan tersebut didapat dari sosial media. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke pihak BMKG Sulawesi Tengah, ternyata benar luapan air yang lebih tinggi terjadi setelah ditariknya peringatan dini tsunami.

“Saya kemudian merilis memang tsunami menerjang di Palu dan Donggala. Saya juga langsung kontak Menkomaritim dan sebagainya. Nah tetapi tentang kecolongan dan sebagainya silakan ke BMKG. Jadi ini bukan masalah kecolongan tapi tsunami itu memang ada,” katanya.

Namun, Sutopo menyayangkan status peringatan dini tsunami ditarik 30 menit lebih cepat dari biasanya, usai luapan air terjadi. Dalam kasus serupa, kurun waktu penetapan status baru biasanya dilakukan paling cepat 60 menit setelah terjadi peristiwa.

Di lain tempat, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencabut peringatan dini tsunami yang menyertai gempa 7,7 SR pada pukul 17.36 WIB. Tsunami sempat terjadi dengan ketinggian mencapai 1,5 meter hingga 3 meter.

“Berdasarkan hasil pemindaian tsunami, gempa bumi tersebut menimbulkan tsunami level Siaga ketinggian 1,5 meter sampai 3 meter,” kata Dwikorita dalam konferensi pers di Jakarta, (28/9).

Tsunami terpantau oleh petugas BMKG di lapangan terjadi pada pukul 17.22 WIB. Setelah itu, air semakin surut. Dengan surutnya muka air yang teramati, maka peringatan dini tsunami ini diakhiri pukul 17.36 WIB.

Dwikorita menyatakan peringatan dini bukan dicabut, melainkan diakhiri. Sebab, menurut dia, kejadian tsunami benar-benar terjadi namun sudah berakhir.

“Bukan dicabut, tetapi diakhiri,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka