Jaksa Penuntut Umum berbincang sebelum mendengarkan majelis hakim membacakan Putusan Sela dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL

Jakarta, Aktual.com – Proses persidangan kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam tahap ini, ‘bola panas’ kasus Ahok berada sepenuhnya di genggaman jaksa penuntut umum.

Menurut ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, harus ada strategi yang diterapkan. Sebab, tahap ini merupakan titik krusial supaya dakwaan penuntut umum terbukti.

“Menurut saya jaksa itu kata kuncinya, bagaimana untuk membuktikan dakwaan,” tegas Mudzakkir saat diminta menanggapi, Senin (2/1).

Ada beberapa pertimbangan yang seharusnya dipikirkan tim jaksa, mulai dari pemilihan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sampai pada hal teknis seperti motode bertanya dan subtansi pertanyaan.

Diterangkan Mudzakkir, dalam tahap pembuktian tim jaksa tak perlu mendatangkan seluruh saksi sebagaimana terdaftar dalam berkas penyidikan. Saran dia, saksi yang dihadirkan harus memiliki kepekaan terhadap pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

“Cari kesaksian yang punya kekuatan hukum primer. Artinya, orang yang dengar langsung di ruangan itu. Cari saksi yang punya ketajaman mendengar. Jangan saksi yang asal hadir saja. Jangan sampai pas ditanya jawabnya ‘saya nggak ngerti, nggak ngerti’. Jadi, keterangan yang disampaikan punya kekuatan bukti yang primer,” papar dia.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus Ahok akan kembali digelar Selasa, (3/1) besok. Sidang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim penuntut umum. Penuntut umum rencananya akan menghadirkan 5-6 saksi.

“Kita akan berkoordinasi, (pemeriksaan pertama) sekitar 5-6 orang. Kalau diberkas perkara seluruh saksinya ada 20 lebih, itu dari jaksa dan pihak terdakwa,” papar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: