DPR MINTA PENJELASAN KPK : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kanan), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi, kinerja dan hasil audit BPK terhadap KPK. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

Jakarta, Aktual.com – Pengrusakan bukti kasus korupsi oleh dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan usai diungkapkan oleh Indonesialeaks.

Perobekan 15 lembar dalam buku bank bersampul merah milik PT Impexindo Pratama ini harus dituntaskan oleh KPK.

Sebab, belasan lembar yang dirobek itu merupakan kumpulan dari catatan transaksi yang menjadi bukti kasus penyuapan mantan Hakim MK Patrialis Akbar oleh pemilik PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.

Demikian yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam siaran pers yang diterima Aktual, Senin (8/10) malam.

“Kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung dan telinga mereka, tapi pimpinan KPK ‘tinggal diam’, ‘mati’ akal-nurani dan keadilannya mati suri,” kata BW, sapaannya.

Ia mengaku tak habis pikir sikap diam pimpinan KPK. Padahal, langkah mereka secara tidak langsung telah menjatuhkan reputasi dan merusak kehormatan KPK yang dibangun secara perlahan dalam satu periode terakhir.

BW mengatakan, Agus Rahardjo cs telah dituduh dengan sengaja menyembunyikan dan melakukan kejahatan yang berkaitan dengan perobekan buku merah.

Karenanya, ia pun mendesak para petinggi KPK untuk mengembalikan kewarasan dan keberanian mereka guna bangkit dari keterpurukan ini.

“Jangan lagi mau ‘dipenjara’ ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna. Tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan ‘kebusukan’ yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan,” jelas mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu.

Mantan Ketua YLBHI ini juga menghimbau agar KPK tidak beralasan jika kedua oknum penyidik yang merobek buku merah ini telah dihukum dengan dikembalikan ke korps bhayangkara. Menurutnya, fakta sebenarnya harus dimunculkan.

BW pun mengkritisi pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal KPK dalam kasus ini. Ia mempertanyakan hasil dari pengawas internal KPK telah disampaikan kepada para petingginya untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Pegawai.

“Jika hal iktu tidak benar maka Pimpinan KPK telah secara sengaja tak hanya menyembunyikan kejahatan tapi juga melindungi pelaku kejahatannya dan memanipulasi proses pemeriksaan yang seharusnya sesuai fakta yang sebenarnya serta sekaligus melakukan kejahatan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan