Jakarta, Aktual.com — Ruang gerak Chairman Paramount Enterprise International Eddy Sindoro mulai dibatasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembatasan itu dilakukan dengan mencegah Eddy bepergian ke luar negeri.

Pecegahan itu sudah diajukan oleh penyidik KPK terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sejak 28 April 2016 lalu.

“KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 April untuk 6 bulan ke depan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin (2/5).

Yuyuk menambahkan, pencekalan terhadap Eddy dilakukan agar nantinya penyidik bisa leluasa untuk memeriksa yang bersangkutan.

Kata dia, hal ini dilakukan lantaran Eddy memiliki kaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

“Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

PT Paramount Enterprise diketahui merupakan salah satu tempat yang menjadi lokasi penggeledahan KPK. Penggeledahan itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan terhadap Pansek PN Pusat Edy Nasution pada 20 April 2016.

Edy sendiri ditangkap sehari setelah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Doddy Arianto Supeno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Pusat.

Ada dugaan bahwa uang yang diberikan oleh Doddy kepada Edy bersumber dari PT Paramount. Namun, hal itu belum terkonfirmasi oleh pihak KPK.

Agus Rahardjo Cs mengaku tengah mendalami sumber uang yang diberikan kepada Edy. “Iya yang pasti keterangan terkait kasusnya, bagaimana keterlibatan dia‬,” pungkas Yuyuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby