Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Dalam sidang itu jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi untuk mendalami kasus suap Mantan anggota Komisi V DPR tersebut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti 4,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa sebagai kewajaran. Pasalnya menurut Agus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini telah membantuk KPK lewat program Jastice Collaborator (JC).

“JC (justice collaborator) dia terima dan memang cukup berikan fakta untuk membuka pelaku yang lain,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Puri Emporiun, Jakarta, Rabu (28/9).

Seperti diketahui jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun oleh hakim ia hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Ia didakwa secara bersama-sama dengan mantan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Oleh hakim, Damayanti akhirnya ditetapkan sebagai justice collaborator.
Hakim sependapat dengan jaksa yang menganggap Damayanti mampu mengungkap pelaku lainnya.

Selain itu,Majelis Hakim juga menilai Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas.

Keterangan Damayanti membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR, dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam R-APBN 2016.

Artikel ini ditulis oleh: