Jakarta, Aktual.com — ‎Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari sepakat berikan uang ‘pelincin’ agar DPRD setempat tanpa halangan dalam mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014, dan APBD 2015 sebesar Rp 17,5 miliar. Uang tersebut, merupakan milik anggota DPRD Sumatera Selatan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucianty Pahri.

Demikian dipaparkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba, Syamsuddin Fei dan Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Berdasarkan surat dakwaan tersebut, awal pemberian uang itu ialah ketika Bupati Pahri Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) 2015 kepada DPRD Kabupaten Muba. Pada mulanya, atas penyerahan tersebut DPRD Muba meminta uang sebesar Rp 20 miliar.

“Bertempat di kantor DPRD Kabupaten Muba, empat pimpinan dan bersama delapan Ketua Fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada Pemkab Muba guna kelancaran pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ 2014, dengan perhitungan satu persen dari belanja modal dalam rancangan APBD TA 2015 sebesar Rp 2 Triliun,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, DPRD Muba menunjuk Ketua Fraksi PDIP, Bambang Kariyanto untuk menyampaikan permintaan uang tersebut ke Bupati Pahri, melalui Syamsuddin dan Faisyar. Permintaan itu pun ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak dengan menggelar pertemuan pada awal Februari 2015.

Namun demikian, Bupati Pahri merasa permintaan uang sebesar Rp 20 miliar itu terlalu besar. Pasalnya, jika mengacu pada kesepakatan perhitungan yakni satu persen dari belanja modal Pemkab Muba sebesar Rp 1,2 triliun, maka jumlah uang untuk DPRD Kabupaten Muba hanya sebesar Rp 13 miliar.

Menindaklanjuti penawaran Bupati Pahri, pihak DPRD kemudian melakukan pembahasan di kediaman Bambang. Ketika itu, pimpinan DPRD diwakili oleh Darwin AH dan, hadir pula Ketua Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar, yang kemudian dilanjutkan dengan menggelar pertemuan di sebuah rumah makan di Palembang.

“Kemudian dilanjutkan pembahasannya di rumah Syamsuddin Fei, pada saat pertemuan tersebut disepakati besaran uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD Muba adalah sebesar Rp 17,55 miliar yang dibulatkan menjadi Rp 17,5 miliar,” sebagaimana tertuang dalam dakwaan Syamsuddin Fei dan Faisyar.

Dari uang sebesar Rp 17,5 miliar, nantinya akan dibagikan kepada seluruh pihak DPR, dengan rincian, 33 anggota sebesar Rp 350 juta, delapan Ketua fraksi Rp 450 juta, tiga Wakil Ketua Rp 550 juta dan Ketua DPRD Rp 750 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby