Jakarta, Aktual.com – Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengingatkan pentingnya berbagai pihak untuk mengawal banyak regulasi terkait sektor kelautan dan perikanan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) yang saat ini disusun dan yang merupakan tindak lanjut UU No. 11/2020 (UU Cipta Kerja) yang perlu pengawalan publik,” kata Moh Abdi Suhufan dalam rilis di Jakarta, Jumat (14/5).

Abdi mengingatkan penyusunan aturan sektor kelautan dan perikanan mesti partisipatif dan transparan karena turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui beleid Peraturan Menteri tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas, lanjutnya, proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Jika tidak, menurut dia, substansi aturan tersebut dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.

Ia mengungkapkan banyaknya regulasi rancangan peraturan menteri itu merupakan konsekuensi keluarnya tiga peraturan pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan.

Ketiga peraturan 0emerintah tersebut adalah PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP No. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP No. 27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

“Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya,” kata Abdi.

Untuk itu, ujar dia, perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Ia mengingatkan bahwa saat ini prioritas KKP melalui visi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Arifuddin mengatakan bahwa terdapat sejumlah Peraturan Menteri KKP yang saat ini tidak efektif berjalan dan perlu secepatnya direvisi.

“Kami melihat aturan tentang alat penangkapan ikan, andon, dan alat bantu penangkapan ikan yang ada saat ini sudah mendesak untuk diperbaiki,” kata Arifudin.

Ia mengatakan  banyak terdapat pelanggaran terkait aturan tersebut dan KKP kesulitan untuk menegakkan aturan berdasarkan Permen KP sebelumnya.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya mendorong KKP untuk memprioritaskan penyusunan aturan tersebut secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha dan pakar.

Arif menyarankan pula agar KKP dapat segera menyusun rancangan peraturan tentang tata kelola awak kapal perikanan dan logbook penangkapan ikan karena kedua hal tersebut dinilai merupakan pintu masuk strategis dalam upaya memperbaiki tata kelola perikanan Indonesia agar lebih akuntabel. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin