, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Ditemukan fakta sebuah peraturan yang diterapkan oleh Negara Bagian Kelantan, Malaysia, menerapkan aturan untuk kaum muslim. Pemerintah akan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria muslim yang tidak melaksanakan shalat Jumat tiga minggu berturut-turut.
Semua lelaki akil balig yang tanpa alasan kuat meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut bisa dijerat dengan aturan yang ditetapkan pada 1994 itu. Mereka akan dijerat Pasal 104 Dewan Agama Islam dan Adat Melaysia (Kelantan), yang menyatakan bahwa pelaku dapat didenda RM1,000 atau menghadapi hukuman penjara satu tahun.
Mohd Nassuruddin Daud, Juru Bicara Pembangunan Islam Kelantan menjelaskan. “Jumat adalah hari yang mulia. Tidak ada alasan bagi pria untuk melewatkan shalat Jumat, yang hanya diadakan sekali seminggu,”

Iapun mengatakan siapa pun, termasuk imam masjid dan anggota komite masjid, bisa melaporkan setiap pria muslim yang sudah balig yang tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat, sehingga bisa didakwa. Sejauh ini sudah ada satu orang yang didakwa dengan aturan ini. 
“Mereka yang ingin mengajukan keluhan harus mengisi formulir dan mengirimkannya ke Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheik),” tambahnya.

Divisi Penegakan Hukum dari departemen itu akan menyelidiki dan berdiskusi dengan imam masjid setelah mendapat laporan form yang masuk. “Sebuah buku akan diberikan kepada imam untuk meminta individu tertentu untuk melakukan shalat di masjid selama tiga kali berturut-turut,” ujar Nussuruddin.
Sang imam pun akan dikenai hukuman jika tidak melaksanakan pencatatan kehadiran seseorang dalam shalat Jumat.

Sementara, surat kabar Berita Harian mengutip anggota dewan setempat, Wan Ubaidah Omar yang mengusulkan pembentukan komite yang diisi oleh para perempuan untuk memonitor setiap pria yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Artikel ini ditulis oleh: