Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Tokoh Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean mendesak agar Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menyandang status terdakwa kasus penodaan agama.

“Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri harus segera mempersiapkan Kepres pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur atas ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa,” kata Ferdinand saat dihubungi, Selasa (8/2).

Masa cuti Ahok diketahui segera berakhir pada 11 Februari 2017. Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI setelah non aktif mengikuti kampanye Pilkada DKI 2017.

Menurut Ferdinand, Presiden harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83. Dalam hal ini Ahok harus dinonaktifkan atau diberhentikan sementara karena ancaman hukuman Pasal 156a KUHP yang didakwakan adalah 5 tahun kurungan.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menonaktikan Ahok setelah selesai kampanye tanggal 11 mendatang. Apabila Presiden tidak memberhentikan Ahok, maka akan terjadi pelanggaran terhadap UU dan Presiden dapat dituduh tidak netral dalam Pilkada DKI Jakarta yang berpotensi Pilkada tidak sah atau curang,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan agar Presiden menyiapkan Kepres pemberhentian sementara kepada Ahok hingga terbitnya surat keputusan pengadilan inkrah.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Presiden harus menyiapkan Kepres pemberhentian sementara Ahok seusai cuti kampanye supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap UU,” tandas Eks Relawan Jokowi itu.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: