Jakarta, aktual.com – Seorang ibu Reyvana Helaha (31) yang dihukum tahanan kota sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, malah dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim). Reyvana yang datang bersama suami dan kedua anaknya untuk memenuhi panggilan Kejari Jaktim, terpaksa menaiki mobil tahanan menuju Lapas Pondok Bambu.

“Sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya hanya menjadi tahanan kota. Kenyataannya, jaksa justru mengeksekusi dengan kurungan badan,” kata Reyvana di Jakarta, Senin (17/2).

Reyvana dipanggil Kejari Jaktim datang ke kantor Kejari Jaktim, Jakarta, Senin (17/2/2025). Reyvana tidak mengetahui bakal ditahan atas kasusnya yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 321/PID.SUS/2024/PT DKI. Sebab, amar putusan PT DKI mengecualikan jenis penahanan terdakwa. Putusan menyatakan Reyvana harusnya tetap dalam tahanan kota.

“Dengan penahanan ini, sebagai seorang ibu saya tentu memikirkan bagaimana nasib anak-anak di rumah nantinya. Harapannya, saya bisa mendapatkan keadilan sesuai putusan banding, yaitu tahanan kota,” tutur Reyvana.

Sebagai informasi, putusan PT DKI Jakarta memang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim Nomor 744/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim pada 19 Desember 2024. Reyvana divonis melanggar Pasal 178B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Reyvana, Afrianda Anugra Marsi Gumay mengatakan pihaknya bakal melaporkan jaksa di Kejari Jaktim ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik, yakni ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

“Patut diduga jaksa tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Kami akan melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung atas dugaan melanggar kode etik perilaku, karena menyimpangi putusan pengadilan yang membahayakan negara hukum,” kata Afrianda.

“Sesuai putusan pengadilan, Ibu Reyvana hanya menjadi tahanan kota, tetapi kenyataannya jaksa justru melakukan penahanan kurangan badan. Kami juga sedang menunggu fatwa atau tafsir dari Mahkamah Agung mengenai putusan banding. Harusnya jangan dilakukan penahanan terlebih dahulu,” imbuh Afrianda.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain