Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Regulasi ini mengatur ketentuan tentang pembentukan tim kampanye di tingkat nasional hingga kelurahan/desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PKPU 23/2018.

Selain itu, dalam Pasal 63 menyebutkan jika Kepala Daerah dari tingkatan kabupaten/kota dan provinsi, dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye salah satu Paslon.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan sejumlah alasan kenapa lembaganya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres.

“Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye,” ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/8).

Menurut Hasyim, PKPU 23/2018 diterbitkan agar para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.

“Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018,” kata mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.

 

Penulis: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: