Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur Melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jawa Timur

Surabaya, Aktual.com-Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur melaporkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas sangkaan penistaan agama ke Polda Jawa Timur, Rabu (12/10).

Sekjen GUIB Jawa Timur, Muhammad Yunus, mengatakan aktifitas padepokan Dimas Kanjeng yang berlokasi di di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tersebut ada kegiatan ritual agama Islam, tetapi keluar dari jalur ajaran agama Islam.

“Di lokasi padepokan diajarkan wirid, tetapi bacaannya bertentangan dengan agama Islam. Jadi itu ajaran sesat.” kata M Yunus, (12/10) saat berada di Polda Jatim.

Selain itu, lanjut M Yunus, di lokasi padepokan juga mengajarkan Sholat yang tidak ada tuntutannya dalam Islam seperti Sholat radhiyatul qubri dan sholat Syaikh Abdul Qodir Jailani.

Aktifitas tersebut kata Yunus, telah melanggar Undang Undang No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

“Walaupun dia mengatakan bahwa di sana bukan hanya orang Islam saja, tapi mungkin dia menjadikan aktivitas yang ada di padepokan itu diberi aroma rumah agama. Nah itu yang berpotensi adanya penistaan.” lanjutnya.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng sendiri sejak 22 September lalau sampai saat ini ditahan dan diperiksa intensif di Mapolda Jatim terkait dua kasus yang menimpanya, yakni penipuan dan pembunuhan kepada anak buahnya.

Oleh: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan