Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin - Umat Islam dalam pembangunan Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin - Umat Islam dalam pembangunan Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin mengatakan, umat Islam di seluruh negeri sangat bersyukur atas penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

Menurut dia, kasus penistaan agama bukanlah perkara kecil. Sebab, kedepan bisa berdampak besar. “Masalah ini besar dan menunjukkan sikap intoleran anti kemajemukan. Ada pihak yang justru menuduh kami sebagai anti intoleran dan kemajemukan. Ini tidak benar. Umat Islam sangat besar jasanya dalam pembangunan negeri ini,” kata Din di Jakarta, Rabu (16/11).

Hal itu diutarakan Din, dalam pertemuan bersama puluhan pimpinan organisasi massa dan lembaga Islam yang berkumpul di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Mereka mengumumkan sejumlah sikap pasca kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sikap puluhan organisasi Islam yang menamakan diri dari Silaturahmi Ormas-Lembaga Islam menyambut baik keputusan kepolisian tentang status tersangka Ahok. Keputusan ini merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan.

“Kami mengucapkan terimakasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap negarawan yang tidak mengintervensi kasus hukum atau melindung Basuki. Kami mendesak proses hukum terhadap Basuki dilakukan secara berkeadilan, cepat dan transparan.”

Organisasi dan lembaga Islam beserta elemen masyarakat lain, kata Din akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang. Kasus penistaan agama adalah kasus besar yang berpotensi mengancam perpecahan bangsa.

Dia juga menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam untuk tenang dan menahan diri serta agar tidak terhasut pihak yang ingin mengail di air keruh. “Kasus penistaan agama oleh Basuki adalah kasus individual yang tidak ada kaitannya dengan agama atau etnis tertentu serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.”

Hadir Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, PP Hidayatullah, PP Al-Washliyah, Himpunan Mahasiswa Islam, Forum Santri Jakarta, PP Wanita Islam, PB Pelajar Islam Indonesia, KAHMI, PP Umat Islam Bersatu.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu