Kepala Kejaksaan Agung RI HM Prasetyo berbicara saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Kejaksaan Agung mendapatkan rapor buruk dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2014. Komisi III membahas laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan dan penyitaan.

Padahal, PT VSI selaku penggugat ingin membuktikan bahwa tindakan hukum kejaksaan tersebut telah menyalahi prosedur.

Selain itu korps Adhyaksa juga dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus penjualan aset piutang (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 – 13 agustus lalu,” kata kuasa hukum VSI, Peter Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Seharusnya, hari ini PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI melawan Kejagung. Namun, kejaksaan selaku tergugat tak hadir sehingga persidangan di tunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan.

Lantas, ia pun mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menantang untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan atas penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Namun, ketika praperadilan digelar justru Jaksa Agung yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) besutan Surya Paloh itu tidak konsisten dengan pernyataannya tersebut.

“Kita mempertanyakan kenapa tidak hadir, karena berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silahkan praperadilan, nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir,” cetus Peter.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby