Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina Nicke Widyawati, mengikuti Rapat Dengar Perndapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/7). Rapat yang juga diikuti Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Dirut PGN Jobi Triananda Hasjim, dan sejumlah Dirut BUMN Strategis tersebut, membahas progres pembentukan holding BUMN Migas, untuk memperkuat rantai nilai gas yang saat ini dianggap belum maksimal dan pendorong efisiensi di bidang perekonomian dan utilisasi ketahanan energi nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

“Saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncanakan ulang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/9).

KPK memanggil Nicke sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, pada hari ini. Namun, hingga sore tadi, Nicke sama sekali tidak memberi informasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini.

Febri pun memastikan jika pihaknya akan kembali memanggil Nicke sebagai saksi dalam kelanjutan kasus ini.

Sebelumnya, Nicke juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/9) karena menghadiri jadwal rapat pemegang saham.

KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Selain Nicke, KPK pada Kamis memeriksa satu saksi, yaitu Samin Tan berprofesi sebagai wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

“Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerja sama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka,” tutur Febri.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan