Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri tak mau ambil pusing soal tudingan pengacara Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino terkait penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan polisi di PT Pelindo II.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito menegaskan, Badan Reserse sudah bekerja sesuai jalur yang benar.

“Terserah dia mau bilang tidak ada. Ya, kami kan tidak mungkin (geledah tanpa izin). Kami on the track,” kata Bambang di Mabes Polri, Sabtu (24/10).

Menurutnya, kalau memang mau memprotes silahkan saja mengajukan praperadilan. “Kan ada jalurnya, kami siap saja,” tegas mantan Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat ini.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Lino memprotes Dittipideksus Bareskrim. Mereka pun mensomasi anak buah Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar itu.

Alasannya, kata pengacara Pelindo II, Rudi Kabunang, sedikitnya tiga saksi dipaksa menandatangani berita acara penyitaan dokumen di Pelindo II terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobil crane yang tak sesuai dengan tanggalnya.

Menurut Rudi, ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta tandatangan pada 8 Oktober 2015, terhadap berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan 28 Agustus 2015.

Dia menegaskan, karyawan merasa diintervensi dan terpaksa menandatanganinya. Akhirnya, kini karyawan pun mencabut lagi berita acara penandatangan terkait penyitaan tersebut.

“Penyitaan tanggal 28 Agustus 2015, tapi mereka suruh saksi (karyawan Pelindo II) menandatangani berita acara 8 Oktober 2015. Saksi mencabut kembali tandatangan berita acara penyitaan itu,” kata Rudi di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Sebab itu, ia menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II illegal. Menurutnya pula, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita,” kata Rudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan