Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyampaikan sambutan saat peringatan hari lahir ke-43 PPP di Jakarta, Selasa (5/1). Dalam sambutannya, Djan Faridz berharap surat keputusan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta segera disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/aww/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menolak wacana penyelenggaraan Muktamar Islah PPP yang sempat berkembang.

“Siapa yang mau buat Muktamar Islah. Itu perbuatan melawan hukum karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung,” kata Djan Faridz, Senin (1/2).

Djan menyatakan, penyelenggaraan Muktamar Islah akan melanggar putusan MA yang menyatakan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah dibawah kepemimpinan dirinya selaku Ketua Umum (Baca: Minim Budaya Penyelesaian Masalah, Muktamar Islah PPP Diragukan Terealisasi).

“Menyelenggarakan Muktamar Islah melanggar hukum. Sama seperti teroris melanggar hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyatakan bergabung dalam barisan partai pendukung pemerintah.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Pimpinan Nasional, Jumat (29/1), sebagai tindaklanjut fatwa yang dikeluarkan Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair.

Djan menyatakan deklarasi dukungan terhadap pemerintah dilakukan karena sudah ada putusan MA yang mengesahkan kepengurusannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara