Jakarta, Aktual.com – DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium DOB melalui Wakil Presiden selaku Ketua DPOD Jusuf Kalla, untuk mengusulkan dan merekomendasikan kepada Presiden segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Selain itu, DPD RI mendorong penataan daerah, utamanya pemekaran daerah sebagai pilihan rasional objektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, membuka ruang kreasi dan inovasi daerah, memperpendek rentang kendali pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik sebagai komitmen dan keberpihakan kepada daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja DPD RI Oesman Sapta dan Komite I DPD RI dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (18/7).

Ketua DPD RI Oesman Sapta menyatakan bahwa Rapat Kerja Sekaligus konsultasi DPD RI ke Wakil Presiden selaku Ketua DPOD adalah hal yang tepat untuk mendapatkan penjelasan mengenai moratorium DOB.

“Penataan daerah merupakan bukti komitmen dan keberpihakan DPD RI kepada daerah, saat ini kami datang ke tempat yang tepat yaitu Wakil Presiden selaku ketua DPOD dan sekaligus mencari penjelasan mengenai permasalahan pembentukan DOB dan hal-hal yang terkait dengan daerah,” ujar Oesman.

Turut Hadir dalam Rapat Kerja tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua Komite I Achmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani, Anggota Komite I DPD RI dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

Dalam pertemuan ini DPD apresiasi UU Pemda No. 23/2014 karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan akselerasi pembangunan sesuai kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah agar mengakomodasi adanya tuntutan pemekaran daerah.

DPD RI saat ini menerima usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebanyak 173, yang terdiri 16 usulan DOB Provinsi dan 157 usulan DOB Kabupaten/Kota. Bagi DPD RI usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah.

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam memberikan penjelasan bahwa sebelumnya telah melakukan rapat kerja dengan Mendagri, juga Kepala Daerah Induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia, juga RDP dan kunjungan kerja ke calon DOB. Selain itu, Komite I DPD juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, namun DPD mendorong pemerintah segera menerbitkan landasan hukum yang diperlukan yang nengatut penataan daerah dan Desertada.

Menurut Ahmad Muqowam, Komite I DPD menilai tanpa adanya landasan hukum tersebut pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan.

Sebagai informasi pada Agustus 2015, pemerintah sudah menetapkan Perpres No .91/2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah(DPOD), yang di dalamnya menyebutkan salah satu tugas DPOD adalah secara khusus memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan tentang Penataan Daerah.

Namun hingga saat ini DPOD belum mengusulkan atau merekomendasikan kepada Presiden atas RPP Penataan Daerah dan RPP Desertada yang sudah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Laporan Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh: