Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta
Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengingatkan pentingnya mencatatkan perkawinan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) guna melindungi hak-hak ibu dan anak yang dilahirkan.

Hal tersebut disampaikan Christina menanggapi kasus bocah WNI Muhammad Yusri berusia delapan tahun di Malaysia yang tidak memiliki kewarganegaraan setelah kedua orang tuanya meninggal dunia karena kelahirannya belum dilaporkan dan pernikahan orang tuanya tak terdaftar.

“Pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini adalah pentingnya untuk melaporkan perkawinan kepada perwakilan KBRI/KJRI di luar negeri untuk melindungi hak-hak ibu dan anaknya,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/4).

Dia mengingatkan, anak di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Sehingga sepanjang dapat dibuktikan Muhammad Yusri lahir dari perempuan WNI maka kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan kepadanya,” ujarnya.

Di samping itu, Christina memandang tawaran bantuan dari Pemerintah Malaysia bisa pula menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Kami juga mendapat informasi bahwa Pemerintah Malaysia bersedia membantu proses pemberian kewarganegaraan Yusri,” ucapnya.

Dalam menyikapi kasus demikian, kata Christina, selayaknya kepentingan anak yang harus diutamakan.

“Saat ini ia (Yusri) tinggal dengan bibinya seorang diri Malaysia. Maka yang perlu dilihat di sini bilamana ia kembali ke Indonesia, lalu dengan siapa ia akan tinggal dan siapa yang akan mengurusnya? Semua ini perlu dipertimbangkan seksama, termasuk masa depan si anak,” tuturnya.

Selain di Malaysia, Christina menyebut kasus anak-anak yang dilahirkan dari pasangan WNI dengan warga negara asing (WNA) yang terancam tidak memiliki kewarganegaraan karena perkawinan orang tuanya tidak didaftarkan kerap terjadi pula di Hong Kong.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i