Jaksa Agung Prasetyo (kiri) berdiskusi dengan Kapolri Tito Karnavian (kanan) saat mengikuti acara evaluasi Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7). Presiden memberikan evaluasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan terkait lima kebijakan yaitu diskresi tak bisa dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan, potensi kerugian negara yang dinyatakan BPK masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya serta harus konkret, kasus yang berjalan di kepolisan dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mewanti-wanti Jaksa Agung M Prasetyo agar tidak bermain-main dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Mengingat Jaksa Agung memiliki hak untuk menghentikan kasus yang dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan.

Syafi’i mengatakan, jika itu dilakukan maka pemerintah khususnya Jaksa Agung terlalu berani berhadap-hadapan dengan ummat Islam.

“Kalau kemudian dia akan melakukan upaya-upaya akrobatik hukum, dia akan berhadap-hadapan dengan bangsa Indonesia ini,” ujar Syafi’i di Jakarta, Senin (21/11).

Syafi’i menegaskan, tidak ada ahli yang mengatakan bahwa Ahok tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Baik ahli hukum maupun ahli agama. Kecuali, ahli yang menginginkan Ahok tidak dipidana.

“Nah, kalau mereka berani lagi main-main, itu kan udah memang sengaja memancing agar Indonesia ini rusuh kan. Tapi kalau itu dipesankan kepada Jaksa Agung, pasti dilaksanakan juga itu. Namanya juga Prasetyo,” sindir dia.

Sebagai mitra kerja, kata Syafii, komisi III sudah dan akan terus mengingatkan Jaksa Agung terkait penegakan yang adil dalam proses hukum tersebut.

Namun, Syafi’i heran jika Ahok belum juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut pasal 156 a KUHP, ancaman hukuman bagi mereka yang menistakan agama adalah 5 tahun dan tersangkanya harus ditahan.

“Ini kan nggak ditahan juga. Ada apa, gitu loh?,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan