Mereka meminta pertanggung jawaban dari RS yang telah menjual vaksin palsu. Para orang tua korban sempat ditemui oleh salah satu direksi RS, namun para massa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa meminta kepada aparat penegak hukum untuk memperberat hukaman kepada pelaku pemalsu vaksin. Karena pembuat vaksin palsu merupakan kejahatan yang sama dengan kejahatan narkoba.

“Di negara lain orang yang merugikan kesehatan masyarakat hukumannya sama dengan kejahatan narkoba,” katanya, Sabtu (16/7).

Lebih lanjut Desmon memaparkan bahwa pembuat vaksin palsu telah membuat masyarakat khawatir terutama terhadap anak. Untuk itu dirinya berharap agar pelaku pembuat vaksin palsu tersebut dihukum berat karena membahayakan kesehatan masyarakat.

“Ini ada kekosongan hukum kalau orang hari ini mau memalsukan apa saja yang membahayakan kesehatan masyarakat ya sesuai hukum pidana yang ada sekarang. Ya paling tinggi-tinggi 6 tahun ya. Itu pun saya enggak yakin, bisa 3 bulan kebanyakan,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid