Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan membahas perubahan UU Pemilu segera setelah tiga RUU DOB di Papuua disahkan

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru di Papua berimbas pada UU Pemilu. Jika tiga RUU DOB di Papua disahkan, kosekuensinya UU Pemilu mesti diubah.

“Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang Pemilu. Nah bentuknya apa, apa revisi atau Perppu itu nanti tergantung pembicaraan pemerintah dan DPR,” kata Doli di Gedung DPR, Selasa (28/6).

Namun yang jelas, kata dia, di dalam tiga RUU ini telah dimasukkan ketentuan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah disahkan, nantinya akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang Pemilu yang berkaitan dengan kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan juga penetapan daerah pemilihannya.

Doli menjelaskan, jika tiga RUU DOB di Papua ini disahkan, maka secara resmi Indonesia akan menambah jumlah provinsi baru. Sehingga, ketentuan agenda kepemiluannya juga harus disesuaikan seperti di provinsi lainnya.

“Ya kan setiap provinsi baru akan sama dengan provinsi yang lain, mereka akan punya perwakilan DPR RI, mereka akan punya perwakilan DPD RI masing-masing, kemudian mereka juga punya DPRD Provinsinya sendiri dari masing-masing Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ujarnya.

“Nanti itu yang akan kita bahas tersendiri. Dan itu akan dibahas kalau gak kita selesaikan undang-undang secara cepat, itu yang menurut saya konsekuensi yang harus kita pertimbangkan kenapa memang ini harus selesai tepat waktu,” tutur dia melanjutkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra