Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Dalam sidang tersebut Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR RI menyetujui RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (10/7).

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Utut Adianto mengetukkan palu tanda disetujuinya RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi UU setelah meminta persetujuan kepada anggota DPR RI yang hadir.

Agus Hermanto yang memimpim rapat paripurna meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir setelah mendengarkan laporan akhir dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Muhammad Sarmuji.

“Apakah dapat disetujui RUU Karantina Kesehatan menjadi undang-undang?” tanya Agus Hermanto.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju. Agus Hermanto pun kemudian mengetukkan palu. Agus Hermanto kemudian mempersilakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, mewakili Presiden menyampaikan pandangan akhir Pemerintah.

Nila F Moeloek saat menyampaikan pandangan akhir Pemerintah mengatakan, Pemerintah menyatakan terima kasih kepada DPR RI yang bersama-sama membahas RUU Kekarantinaan KIesehatan.

“Pembahasan RUU ini meskipun memakan waktu lebih dari dua tahun, tapi dalam dua bulan terakhir dibahas secara intensif hingga selesai,” katanya.

Nila Moeloek menjelaskan, Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya pencegahan dan penangkalan penyakit yang dapat berpotensi menimbulkan kedaruratan, terutama faktor resiko di masyarakat.

“Faktor resiko ini juga berdampak terhadap ketahanan nasional. Sasarannya dapat memperlancar lalulintas perdagangan barang internasional,” katanya.

Setelah Nila Moeleok menyampaikan pandangan akhir Pemerintah, Utut Adianto kemudian menanyakan lagi kepada anggota DPR yang hadir, apakah dapat menyetujui RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi undang-undang. Setelah anggota DPR RI menjawabnya dengan teriakan setuju, Utut kemudian mengetukkan palu tanda disetujui.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: