Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan simpulan rapat pada Rabu (3/4/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto : Devi/Andri

Jakarta, aktual.com — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda merespons rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jalan tol. Ia meminta agar kebijakan tersebut ditunda bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) masih berlangsung.

“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, rencana tersebut berpotensi menambah beban baru bagi masyarakat. Ia menilai publik bisa membayar dua kali untuk infrastruktur yang sejatinya akan menjadi milik negara.

“Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol,” kata Huda.

“Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor. Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tambahnya.

Politisi dari PKB itu menegaskan perlunya penundaan atau pembatalan kebijakan tersebut sampai masa konsesi berakhir atau ada penyesuaian tarif tol.

“Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT masih berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara,” kata Huda.

“Bedakan secara tegas antara masa konsesi (tarif=pengembalian investasi+operasional) dan pasca-konsesi (tarif = biaya operasional saja). Pajak tambahannya dapat dipertimbangkan pasca-konsesi itu pun dengan tarif tol yang telah diturunkan drastis,” sambungnya.

Ia juga mendorong pemerintah agar lebih mengutamakan efisiensi dibanding menambah beban baru bagi masyarakat, serta melibatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan tersebut.

“Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru. Pastikan BUJT benar-benar mengembalikan aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir. Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain