Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menantang Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3 sebagaimana yang diinginkan oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
“Saya tantang Jokowi berani gak keluarkan Perppu. Kalau semena-mena begitu, bisa bubar negara ini,” kata Fadli di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).
Dirinya menegaskan, DPR tandingan yang disampaikan oleh KIH adalah makar dan contempt of parliament. 
“Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar. Ngapain menanggapi yang ilegal,” kata Fadli.
Disamping itu, apa yang dilakukan oleh KIH dengan menunjuk pimpinan DPR RI baru adalah bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik.
“Ini bentuk ketidakdewasaan politik, justru mereka yang gak bisa move on, pimpinan hanya mengatur lalu lintas saja, kok repot. Kenapa mereka gak mau menyerahkan susunan anggotanya? Katanya sudah di kantong, kantong yang mana?” kata dia.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu juga menyebutkan, mosi tidak percaya yang disampaikan KIH tidak dikenal sebagai hak yang ada di DPR RI.
“DPR tidak mengenal istilah mosi tidak percaya seperti yang disampaikan oleh beberapa petinggi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Kita kan gak punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interpelasi,” kata dia.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh: