Semarang, aktual.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menolak kenaikan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan per 1 April mendatang.

Menurut sejumlah legislatif, salah satunya Hartinah, bahwa pelayanan BPJS kurang mendapat pelayanan baik dan maksimal dari pihak rumah sakit. Kerap kali, pasien yang memakai BPJS sering kali diperlakukan beda.

“Keberadaan BPJS mestinya sangat membantu utamanya masyakat miskin. Namun sering kali Pasien BPJS kurang mendapat pelayanan yang baik,” ujar Hartinah dalam pandangan fraksi saat rapat paripurna DPRD Jateng, di gedung Berlian Semarang, Senin (28/3).

Kendati lain pun, Hartinah mengungkapkan kenaikan iuran BPJS selama ini sudah memberatkan. Akan tetapi, pemerintah justru menaikan iuran peserta mandiri.
“Pelayanan BPJS yang belum baik justru Pemerintah berencana menaikkan iuran. Ini semakin memberatkan masyakarat miskin,” kata dia.

Per 1 April mendatang, pemerintah bakal menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Adapaun Kelas I yang semula Rp59.500 akan menjadi Rp80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Jateng lain dari PKB, Moh Zen. Dirinya menyatakan pasien pengguna BPJS Kesehatan masih dipandang sebelah mata oleh rumah sakit milik Pemerintah. Selain itu, ketersediaan kamar kelas I masih terbatas. “Tak sedikit di antara pasien harus naik kelas atau menunggu jatah kamar jika rawat inap,” ujar Moh Zen.

Artikel ini ditulis oleh: