Jakarta, Aktual.com – anggota DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan mengatakan keberadaan ratusan toko modern berjejaring nasional di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta banyak beroperasi tanpa izin serta melanggar aspek jarak dan fungsi.
“Pemkab Sleman harus segera melakukan penegakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan, Senin (15/1).
Menurut dia, ada lebih dari 53 unit toko modern yang melanggar aspek jarak satu kilometer dari pasar tradisional yang sudah dilakukan sejak perda toko modern dibuat.
“Selaku ritel seharusnya hanya menjual barang secara eceran sesuai Perda No.18/2012,” katanya.
Ia mengatakan, pada faktanya di lapangan toko modern juga menjual jasa seperti transaksi pembayaran BPJS, tiketing, pulsa listrik bahkan tarik tunai. Ini menyalahi aturan, toko ritel tidak dibolehkan menjual layanan jasa keuangan.
“Itu fungsi perbankan atau koperasi,” katanya.
Arif mengatakan, Pemkab Sleman harus segera mengeluarkan surat pemanggilan untuk semua toko modern yang melanggar jarak dan fungsi.
“Pemkab Sleman harus memberi batas waktu untuk segera menutup toko modern yang melanggar aspek jarak dan funsi itu,” katanya.
Ia mengatakan, jika tidak segera ditutup, Pemkab Sleman berarti membiarkan toko berjejaring yang notabene memiliki kapital modal yang besar mengambil alih jenis usaha perorangan atau masyarakat yang hanya memiliki modal kecil.
“Toko berjejaring tersebut melakukan bentuk monopoli dagang. Tidak hanya toko kelontong dan warung yang dirugikan, bahkan koperasi, BPR, Bank Sleman, BPD yang justru memiliki otoritas melayani jasa moneter juga dirugikan,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan Pemkab Sleman akan menghentikan sementara atau moratorium izin proses pendirian toko modern berjejaring nasional.
“Upaya moratoriun tersebut dilakukan karena saat ini jumlah toko modern nasional di Sleman sudah sangat banyak,” katanya.
Menurut dia, pemerintah menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern di wilayah Sleman karena ditengarai saat ini banyak terdapat toko modern yang beroperasi tanpa izin.
“Moratorium pendirian toko modern baru tahun ini. Draf untuk peraturannya sedang disiapkan,” katanya, Ia mengatakan, selain moratorium, Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan melakukan penguatan ritel lokal sebagai sebagai “win-win solution” terkait keberadaan toko modern selama ini.
“Toko modern yang terlanjur beroperasi tetap akan dikawal agar mereka memproses izinnya dan memenuhi syarat untuk relokasi. Yang tidak bisa memenuhi syarat untuk relokasi atau tidak mau relokasi, kami tutup,” katanya.
Tri Endah mengatakan, ada tiga metode untuk dilakukan penertiban dan pengawasan serta pembinaan kepada toko modern. Mulai dari langkah penertiban atau penutupan, relokasi ataupun penerbitan izin.
“Kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan penutupan toko modern. Kami harus lakukan pertimbangan mendalam untuk menutup toko. Penutupan adalah langkah terakhir mengingat tenaga kerja yang akan menjadi pengangguran,” katanya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka