Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU MD3 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada pekan terakhir April 2017 AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU MD3 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada pekan terakhir April 2017 AKTUAL/Tino Oktaviano

Cilacap, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membangun rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) bagi pegawai lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Menkuham Yasonna Laoly di sela-sela tugas dinasnya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7).

“Kami meminta bantuan Pak Menteri (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, red.) untuk membangun rumah khusus (rusus) dan rumah susun (rusun) di Nusakambangan untuk staf dan petugas kita,” kata Yassona dalam konferensi pers.

Dikutip dari Antara, Yassona melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nusakambangan bersama Basuki Hadimuljono dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Menurut Yassona, pembangunan rusun dan rusus itu dilakukan karena Nusakambangan merupakan daerah ditetapkan sebagai lapas “super maksimum”, lapas maksimum, dan sebagainya.

“Kami berharap petugas-petugas kita dapat tinggal di sana (Nusakambangan, red.),” ucapnya, berharap.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya sedang membangun dua rusun, salah satunya untuk petugas lapas yang berstatus lajang sebanyak 22 unit tipe 24 sehingga bisa menampung 44 orang karena satu unit untuk dua orang.

Menurut dia, satu rusun lainnya ditujukan untuk pegawai lapas yang telah berkeluarga.

“Ada 92 keluarga nanti (untuk rusun) tipe 36. Untuk pejabat strukturalnya juga dibuatkan rumah khusus sebanyak 28 unit tipe 36,” ujarnya.

Ia mengatakan rumah khusus itu biasa dibuat untuk nelayan, petugas medis, petugas perbatasan, dan sebagainya.

Dengan adanya pembangunan tersebut, kata dia, napi-napi Nusakambangan yang telah bersertifikat pertukangan dan bangunan bisa ikut bekerja dalam proyek itu.

Berdasarkan siaran pers Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima Antara di Dermaga Wijayapura, pembangunan rusun dan rusus tersebut dilakukan karena Nusakambangan yang memiliki luas lebih kurang 216 kilometer persegi atau 21.600 hektare saat ini terdapat tujuh lapas dengan jumlah petugas secara keseluruhan mencapai 501 orang yang harus tinggal di pulau penjara itu.

Tujuh lapas di Pulau Nusakambangan terdiri atas Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Terbuka serta sedang dilakukan pembangunan Lapas Karanganyar yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2018.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan