Jakarta, Aktual.com – Dua mantan petinggi BP Migas, R Priyono dan Djoko Harsono akhirnya resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (11/2).

“Dua orang resmi kami tahan hingga 20 hari ke depan. Tidak boleh pulang. Kami tahan untuk kepastian hukum dan percepatan supaya kasus ini bisa segera selesai,” kata seorang penyidik yang menangani kasus ini Kamis (11/2) malam.

Keduanya pertama kali diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara olet PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas pada 18 Juni 2015 lalu.

Raden Priyono merupakan mantan Kepala BP Migas, sedangkan Djoko Harsono merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak saat itu mengatakan dari kedua tersangka akan digali seputar dugaan korupsi penjualan kondensat termasuk dugaan pencucian uang.

“Tentu ditujukan kepada unsur-unsur pasal karena yang dituduhkan pasal-pasal korupsi, pasal 2, pasal 3. Tentu juga ditambah dengan kita kan menuduh TPPU juga,” ungkap Victor.

Artikel ini ditulis oleh: