Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen menunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5). Ongen diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Hampir tiga minggu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Namun hari ini, jadwal pemeriksaan untuk kasus reklamasi kembali muncul. Tercatat ada empat anggota DPRD DKI yang dipanggil, yakni Muhammad Ongen Sangaji, Bestari Barus, Yuke Yurike dan Hasbiallah Ilyas.

“Empat anggota DPRD ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).

Ongen Sangaji, yang lebih dulu tiba di gedung KPK mengaku kalau dirinya akan diperiksa ihwal pembahasan raperda selaku anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.‬

‪”Saya belum tahu, makanya saya ini dipanggil sebagai Balegda,” tuturnya.

Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.

Ketiga ditersangkakan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk, mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.

Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.

Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.

Artikel ini ditulis oleh: