Mataram, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Sesela, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara dengan tersangka ASM, mantan Kepala Desa Sesela.

“Jadi, penetapan tersangkanya sesuai dengan alat bukti yang kami dapatkan dari hasil penyidikan,” kata Suryawan.

Salah satu alat bukti yang menguatkan perannya sebagai tersangka, kata dia, berkaitan dengan biaya sewa lahan menara telekomunikasi yang dibayar perusahaan penyedia untuk jangka waktu 10 tahun.

Pada tahun 2018, lahan yang menjadi aset Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, seluas 64 meter persegi disewakan untuk pendirian menara telekomunikasi.

Dalam perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan selama 10 tahun dengan harga Rp350 juta.

Namun, dari adanya biaya sewa lahan tersebut, ASM belakangan diketahui tidak menyetorkannya ke Kas Desa Sesela, tetapi diduga uang tersebut langsung masuk ke kantong pribadinya.

“Jadi, uangnya tidak dimasukkan ke kas desa, tidak dibahas dengan BPD, dan tidak tercantum dalam APBDes sebagai pendapatan desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, ahli penghitungan kerugian negara melihat biaya sewa lahan yang tidak disetorkan ke kas desa tersebut sebagai nilai yang dibebankan kepada tersangka.

“Auditor dalam kasus ini sepakat dengan jaksa bahwa kerugiannya menjadi Rp353,88 juta setelah dikurangi pajak, menjadi totalĀ loss,” ucapnya.

Kendati demikian, ASM tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

ASM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Warto'i