Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan EP menyatakan, siap dihukum mati.

Bahkan, EP menekankan siap lebih dari dihukum mati bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk tersangka EP.

KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap EP. Bukti-bukti itu akan diungkap di persidangan.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” pungkasnya.

Sebelumnya, EP menyatakan siap dihukum mati, bahkan lebih dari itu, bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Hal itu  diungkapkan EP usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur)

“Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap EP di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, EP; Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, SAF dan AMP.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), SWD; Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, AF; dan pihak swasta AM. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, SJT.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i