Jakarta, Aktual.com — Pabrik kertas anak perusahaan Sinarmas Group, PT Oki Pulp and Paper Mills (OPPM) akhirnya mendapatkan fasilitas pengurangan pajak perusahaan (tax holiday) dari Kementerian Keuangan, setelah menunggu setahun dari pengajuan permohonan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pemberian tax holiday tersebut. Sehingga total saat ini ada empat perusahaan yang telah mendapat fasilitas tax holiday.

“Empat sudah keluar sudah diputuskan, dua dibahas tinggal putusan,” jelas Bambang di Kantor Kemenkeu Jakarta, Kamis (27/8).

Sebelumnya, Bambang telah memberikan tax holiday kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas, dengan total nilai investasi mencapai Rp5,5 triliun.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan masih ada lima perusahaan yang masih dalam proses tim verifikasi, yaitu PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, serta PT Synthetic Rubber Indonesia.

“Yang belum diproses ada PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tax holiday diberikan bagi industri pionir, yaitu industri yag memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomain nasional.

Perubahan persyaratan wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan tax holiday khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi nilai investasi minimal Rp500 miliar. Sementara industri lainnya tetap Rp1 triliun.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 9 industri yang Pionir yang bisa memperoleh tax holiday:

1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian
6. Industri peralatan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
9. Industri ekonomi yang bukan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka