Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel tarif logistik dari Batam-Singapura-Batam yang dilakukan oleh enam perusahaan asal Singapura.

Disinyalir KPPU, enam perusahaan Negeri Singa itu melakukan praktik monopoli dengan mengenakan tarif yang sangat mahal. Untuk itu, hal tersebut telah merugikan perusahaan pengapalan dalam negeri.

“Jarak Batam-Singapura itu lebih dekat dari rute Jakarta-Singapura. Tapi justru tarifnya lebih mahal. Ini kondisi yang aneh dan sedang kita kalkulasi potensi kerugiannya,” ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (13/12).

Menurutnya, mereka diduga melakukan persekongkolan persekongkolan dalam menetapkan tarif muat barang kontainer tersebut. “Makanya, hal ini menjadi entry point kita di KPPU untuk melakukan penelitian,” jelas dia.

Namun demikian, kata dia, karena KPPU belum punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan asing, maka pihaknya bekerja sama dengan otoritas persaingan usaha Singapura.

Dia pun berharap, penyeledikan kartel tersebut dapat dipercepat, jika KPPU bisa diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak perusahaan di luar negeri melalui revisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Praktik Monopoli.

“‎Saya minta ke DPR untuk segera mengamandemen UU itu agar KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak perusahaan di luar negeri, ketika mereka melakukan misalnya praktek aksi anti persaingan yang merugikan perusahaan di Indonesia,” tandas dia.

Anggota Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam menambahkan, praktik kartel tarif logistik laut ini yang dilakukan perusahaan Singapura sudah berlangsung lama. Menurut dia, potensi kerugiannya sudah triliunan rupiah.

“(Praktik) ini sudah sejak jaman dulu. Biasanya, kaalau habis diperkarakan KPPU, tarifnya turun. Sudah banyak kasus setelah ditangani KPPU, harganya turun. Jadi memang ini banyak merugikan kita,” jelas dia.

Menurut dia, jika nantinya, perusahaan Singapura itu dianggap melakukan kartel tarif logistik, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi.

“Kita akan hukum (kalau sudah terbukti bersalah). Dan saat ini, kita sedang upayakan bersama (dengan otoritas Singapurs) untuk melakukan investigasi,” cetus dia.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka