Seharusnya, lanjut Nur, pemerintah menunjukkan itikad baiknya dengan cukup mengakui bahwa memang ada kelalaian dan mengatakan ke depan pemerintah akan perbaiki. Selain itu, pemerintah juga mesti melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan pengadilan.

“Pengadilan kita sebagai negara hukum seharusnya pemerintah patuhi putusan pengadilannya, apalagi putusan ini basic dan tidak mengada-ada. Menyangkut prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak asasi manusia oleh negara kepada warga negaranya,” ujarnya. (Wisnu)