Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku telah menerima sejumlah uang Rp 18.050 miliar dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Dia pun hanya bisa pasrah menunggu hukuman majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ya, merasa salah saya sudah. Ini kok jadi begini, ya sudah lah. Kalo sama saya pak Bambang merasa ketakutan, karena saya selalu menghargai beliau. Terus pemberian-pemberian itu (kalau ditolak) merasa sungkan, saya terima. Itu kesalahan saya,” sesal Fuad saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu, juga mengakui kesalahannya karena telah meminta ‘jatah’ dari setiap kegiatan yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah kekuasaanya. Namun demikian, Fuad tetap mengklaim jika uang yang dia dapat dari berbagai Dinas itu bukan kesalahannya.

“Jadi setelah menjalar ke SKPD dan sebagainya, ya bagaimana, saya tidak mengatakan itu dicari, dibuat dan sebagainya. Kalau saya bilang itu, keliru saya. Etika saya mungkin ini, ya saya menyerah ajalah,” ujar Fuad.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima sejumlah hadiah dari PT MKS sejumlah Rp 18,050 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih lantaran Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek penyaluran gas alam di Bangkalan.

Selain itu, Fuad juga didakwa telah melakukan tinda pidana pencucian uang mencapai Rp 284,4 miliar. Duit tersebut menurut Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut umum, berasal dari ‘fee’ setiap kegiatan dari berbagai SKPD di Bangkalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu