Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM membatalkan rencana Perusahaan Gas Negara (PGN) menyesuaikan harga gas Industri. Pembatalan ini disinyalir Kerana surat yang dilayangkan oleh KADIN kepada Presiden Jokowi yang meminta agar harga gas industri tidak naik.

Perlu diketahui bahwa harga gas PGN ke swasta tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2013. Artinya sudah lima tahun harganya tetap. Sementara keadaan ekonomi telah jauh berubah dan sudah menjadi logika ekonomi bahwa harga harga akan berubah. Demikian juga biaya dalam menghasilkan gas juga berubah.

Oleh karena itu presiden Jokowi perlu bebarapa pertimbangan dalam memutuskan perkara ini ke depan dalam rangka melakukan penyesuaian harga gas alam PGN yakni :

1. Sejak tahun 2013 nilai tukar rupiah terhadap USD telah merosot sangat besar. Nilai tukar pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 9000 – Rp. 10.000 per USD. Sekarang nilai tukar berkisar antara Rp. 14.000 – Rp. 15.000. Nilai tukar rupiah telah merosot 50 persen.

2. Merosotnya nilai tukar rupiah terhadap USD hingga 50 persen mengakibatkan biaya-biaya dalam usaha gas meningkat baik itu biaya utang dalam mata uang asing, biaya operasional, dan biaya biaya impor bahan baku, barang modal meningkat significant.

3. Penerimaan PGN sebagian adalah dalam mata uang rupiah sebagai hasil penjualan di dalam negeri. Sementara kewajiban PGN sendiri dalam dolar Amerika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid