Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan istrinya dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun bui.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyuap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka juga terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

‪”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dengan penjara tiga tahun dan terhadap terdakwa II Evy Susanti selama 2,5 tahun, dan denda masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan,” ujar hakim ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3).‬

‪Menurut hakim, pasangan suami istri itu telah melanggar 2 Pasal, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‬

Namun demikian, vonis yang dijatuhi hakim Tipikor ini justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, penuntut umum menuntut agar Gatot dijatuhi hukuma pidana selama 4,5 tahun dan Evi 4 tahun penjara. Kedunya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu