Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Jakarta, Aktual.com — Terdakwa Gatot Pujo Nugroho menuding Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nurhadi sebagai otak dari berbagai demonstrasi, yang mencoba menggoyang pemerintahan Sumatera Utara ketika dipimpinnya.

“Situasi politik terus meningkat dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, LSM,” kata Gatot saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Demonstrasi mengusung empat isu sentral dana Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH. “Kami mengetahui dari unjuk rasa yang dilakukan tidak bebas nilai tapi ada kepentingan, karena isu sentral adalah faktor politik yang didanai pihak-pihak tertentu yang ingin posisi Sumut 1 dari laporan yang ditemukan salah satunya adalah Wakil Gubernur Sumut.”

Dalam perkara ini, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta, karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

“Unjuk rasa itu menghadirkan pemikiran istri saya tercinta yang setiap hari diceritakan mengenai unjuk rasa. Dengan proses diskusi yang panjang akhirnya pada September saya meng-hire ‘lawfirm’ OC Kaligis sebagai penasihat hukum pribadi yang melekat sebagai gubernur.”

Namun Gatot menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menjeratkan adalah dengan latar belakang politik. “Lebih banyak nuansa politik sehingga di sampinging meminta OC Kaligis untuk mendampingi panggilan Kejagung, yang kami lakukan adalah dengan upaya islah. Islah jadi penting karena laporan yang kami terima bahwa kasus-kasu yang terkait dengan bansos, BDB, DBH, BOS, digerakkan oleh wakil gubernur dan dari pada penegak hukum dalam hal ini kejaksaan karena wakil gubernur adalah ketua DPD I Sumut dan penegak hukum di kejaksaan adalah kader partai Nasdem.”

Menurut Gatot, dari peristiwa tersebut hingga operasi pengajuan gugatan ke PTUN Medan dan OTT KPK berada di luar kontrolnya, namun karena inisiatif OC Kaligis. “Semua di luar kontrol, pengetahuan dan kuasa kami atas apa yang dilakukan kuasa hukum kami bapak OC kaligis karena pak OC Kaligis selalu minta uang ke istri saya dan ke saya di luar lawyer fee yang disepakati.”

Sedangkan pemberian uang ke Rio Capella adalah permintaan dari rekan Rio bernama Fransisca Rahesti kepada istrinya Evy Susanti. “Kira-kira itulah sedikit klarifikasi peristiwa yang menyebabkan saya bersama istri menjadi terdakwa, dengan segala ketulusan, kebesaran bila ada keterlanjuran dari proses yang terjadi sehingga akhirnya menyimpang kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu