Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri dalam menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto dalam siaran pers yang diterima.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bejalan optimal,” kata, Rabu (16/11).

Dikatakan Bekto bahwa Polri telah melakukan kinerja yang maksimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.

Bahkan Kompolnas sendiri dalam kasus ini menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain-lain dan pengawas lainnya.

Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut.

“Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bekto.

Menurut dia informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.

Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.

Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa 29 saksi, serta 39 saksi ahli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid