caleg (ist)

Jakarta, Aktual.com – Majelis etik Partai Golkar mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang bekas narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

“Ketentuan itu sejalan dengan apa yang menjadi fokus Golkar saat ini melalui tagline ‘Golkar Bersih’, yang dicetuskan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto,” ujar Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta yang dihubungi di Jakarta, Kamis (31/5).

Hatta mengatakan, melalui tagline “Golkar Bersih” yang dicetuskan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Golkar kembali mempertajam prinsip-prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) terhadap para kader.

Artinya, seluruh calon legislatif Golkar harus memenuhi kriteria PDLT tersebut.

Majelis etik Partai Golkar juga telah merumuskan kode etik partai yang didalamnya mengatur antara lain batas masa jabatan anggota dewan dari Golkar maksimal empat periode dan ketentuan pemberian sanksi bagi kader yang terindikasi terlibat korupsi tanpa harus menunggu keputusan hukum tetap pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid