Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, telah memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota Komisi III dari fraksi partai Nasdem periode 2014-2019, Patrice Rio Capella.

Gatot dan Evy memberikan uang tersebut melalui Fransisca Rahesti Insani atau Sisca, kolega Rio Capella, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai Nasdem, di Jakarta pada 20 Mei 2015.

“Terdakwa I (Gatot) melalui Terdakwa II (Evy) menyepakati pemberian uang kepada Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti dan Yulius Irwansyah sebesar Rp 200 juta,” papar jaksa KPK, irene Putrie, saat membacakan surat dakwaan untuk Gatot dan Evy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Pemberian uang dari Gatot dan Evy dilakukan dua tahap. Pertama Rp 150 juta di cafe Betawi Mall Grand Indonesia, kedua Rp 50 juta di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

“Untuk itu terdakwa pada 20 Mei 2015 pukul13.00 WIB bertemu Sisca guna memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk diserahkan kepada Patrice Rio Capella dan Rp 10 juta untuk Sisca. Pada sore harinya Evy meminta supirnya, Ramdan Taufik menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Sisca di kantor OC Kaligis,” terang jaksa Irene.

Adapun maksud pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi Kejaksaan Agung serta memfasilitasi islah, guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut, yang ditangani oleh pejabat ‘gedung bundar’.

Atas perbuatan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, Gatot dan Evy dijerat dengan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby