Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakinkan masyarakat bahwa gugatan uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye, tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI 2017.

Meskipun menyatakan akan tetap menunggu putusan MK mengenai uji materi Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ia menegaskan bahwa tahapan-tahapan yang telah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) prinsipnya tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Kalau nanti MK membatalkan atau tidak (Pasal 70 UU Pilkada) ya kita tunggu saja putusannya. Yang penting tahapan sampai hari H pilkada jangan digeser karena kalau digeser satu hari saja akan memengaruhi semua tahapan yang sebetulnya sudah diperhitungkan dengan baik oleh KPU,” kata Tjahjo di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/8).

Pemerintah, menurut dia, mendukung penuh setiap tahapan yang dipersiapkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena ditetapkan melalui kajian yang rinci.

“Mengacu pada pengalaman pada 2015 khususnya, dua kali UU (Pilkada) sudah direvisi jadi saya yakin (persiapannya) semakin matang dan mantap,” ujar Tjahjo.

Proses Pilkada DKI akan menginjak tahap pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dari partai politik pada 19-21 September 2016, setelah KPU DKI merampungkan proses verifikasi penyerahan syarat dukungan perseorangan pada 3-7 Agustus lalu.

Sedangkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada yang telah diserahkan Basuki ke MK pada 2 Agustus lalu, hingga per 6 Agustus masih diperiksa kelengkapannya sehingga belum diregistrasi.

Artikel ini ditulis oleh: