Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015), untuk menjalani pemeriksaan. Sudirman Said diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Sekretaris Pribadi anggota Komisi VIII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Rinelda, Dewie, dan Sudirman, diketahui mengikuti Rapat Kerja antara Komisi VIII Energi DPR dan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, dimana Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, yang minim pasokan listrik sekalipun di kantor Bupati

Jakarta, Aktual.com — Bos PT Pertamina Dwi Sudjipto lebih memilih auditor asing untuk melakukan audit forensik terhadap anak perusahaannya yakni Petral-PES. Kordamentha auditor asal Australia itu manjadi dasar acuan PT Pertamina untuk mengaudit Petral-PES.

Belakangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sesumbar bahwa di tubuh anak perusahaan PT Pertamina terjadi kerugian negara. “Kalau menteri berasumsi harus berdasarkan bukti dan data dan hasil audit investigasi,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (19/11).

Dalam melakukan audit itu, maka audit BPK yang menjadi dasar acuan adanya kerugian negara. “Kerena usaha Pertamina terkait dengan pengelolaan uang negara, seharusnya menggunakan jasa BPK yang memiliki wewenang audit,” kata dia.

Diketahui audit yang dilakukan Kordamentha berbanding terbalik dengan hasil audit BPK, sebagai lembaga negara yang sah. Dari hasil auidt BPK terhadap Petral periode 2012-2014, mendapat predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu